Selasa, 15 Januari 2013

e-KTP


1. Pendahuluan

            Program e-KTP merupakan salah satu mega proyek bangsa Indonesia, program e-KTP diluncurkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan febuari 2011 dimana pelaksanaannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2.348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.

2. Latar Belakang

            Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan menggandakan KTP-nya.
            Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu e-KTP.


 Gambaran target fungsi e-KTP (Jangka Panjang)


3. Pengertian e-KTP

            e-KTP atau KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas tunggal setiap penduduk.
            Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat atas hak tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.


 Contoh e-KTP (Tampilan depan)

Tampilan belakang e-KTP



4. Dasar Hukum Penerapan e-KTP

  • UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK.

5. Format & Keamanan e-KTP

            Struktur e-KTP terdiri dari 9 layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada 2 layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek, gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.
            Untuk menciptakan e-KTP dengan 9 layer dengan tahap pembuatan yang cukup banyak diantaranya :
-          Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
-          Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
-          Implanter, yaitu pemasangan antenna ( pola melingkar berulang menyerupai spiral).
-          Printing , yaitu pencetakan kartu.
-          Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
-          Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman.
e-KTP juga dilindungi dengan kemanan pencetakan tambahan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultraviolet serta anti copy design.

6. Fungsi e-KTP & Proses Pembuatan e-KTP

            Fungsi e-KTP yang diharapkan bagi seluruh penduduk Indonesia adalah :
-          Sebagai identitas jati diri.
-          Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya.
-          Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP untuk tindakan kejahatan.
-          Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Adapun proses pembuatan e-KTP secara umum adalah :
-          Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan.
-          Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
-          Melakukan foto (digital).
-          Membubuhkan tanda tangan pada alat perekam.
-          Perekaman sidik jari pada alat perekam sidik jari & melakukan scan retina mata.
-          Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk tersebut telah melakukan perekaman.
-          Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil yang biasanya menunggu proses percetakan 1 bulan setelah pembuatan.


7. Keunggulan & Kelemahan e-KTP

            Berdasarkan pernyatan Menteri Dalam Negeri, e-KTP yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibanding negara lain yaitu memiliki biometrik (rekaman sidik jari) dan memiliki sistem pengelolaan data kependudukan atau sistem UID (Unique Identification Data).
            Kelemahan e-KTP masih memiliki kelemahan misalnya tidak tampilnya tanda tangan si pemilik di permukaan e-KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak diakui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar