Jumat, 25 Januari 2013

Cara Membuat WBS Dengan Contoh Sesuai Dengan Penulisan Ilmiah

Work Breakdown Structure (WBS) merupakan suatu cara dimana kita dapat memecahkan atau membagi-bagi pekerjaan kedalam bagian yang lebih kecil atau lebih dapat kita sebut sub kegiatan.Dan pada penulisan saya kali ini saya akan menjelaskan WBS pada penulisan ilmiah yang saya buat beberapa bulan lalu.Pada penulisan saya tersebut saya membuat aplikasi pengenalan “Aplikasi Pengenalan Alat-Alat Transportasi Untuk Anak-Anak Usia 3-5 Tahun Menggunakan Macromedia Flash Professional 8” .

Dan untuk membuat aplikasi tersebut saya melakukan langkah-langkah yang terstruktur agar aplikasi tersebut selesai dengan rapi. Dimana yang pertama saya melakukan suatu konsep terlebih dahulu , saya ingin membuat aplikasi apa.Langkah selanjutnya yaitu membuat struktur navigasi aplikasi yang akan saya buat.Setelah itu langkah seanjutnya saya merancang tampilan desain program,yang kemudian diteruskan dengan mengimplementasikannya ke dalam exe.Apabila semuanya telah terselesaikan makan langkah terakhir yaitu mencoba aplikasi tersebut.

Dan berikut ini merupakan contoh pengaplikasian WBS pada penulisan saya kali ini.
Dan berikut ini merupakan struktur navigasi penulisan ilmiah saya.

Selasa, 15 Januari 2013

e-KTP


1. Pendahuluan

            Program e-KTP merupakan salah satu mega proyek bangsa Indonesia, program e-KTP diluncurkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan febuari 2011 dimana pelaksanaannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2.348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.

2. Latar Belakang

            Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan menggandakan KTP-nya.
            Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu e-KTP.


 Gambaran target fungsi e-KTP (Jangka Panjang)


3. Pengertian e-KTP

            e-KTP atau KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas tunggal setiap penduduk.
            Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat atas hak tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.


 Contoh e-KTP (Tampilan depan)

Tampilan belakang e-KTP



4. Dasar Hukum Penerapan e-KTP

  • UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK.

5. Format & Keamanan e-KTP

            Struktur e-KTP terdiri dari 9 layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada 2 layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek, gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.
            Untuk menciptakan e-KTP dengan 9 layer dengan tahap pembuatan yang cukup banyak diantaranya :
-          Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
-          Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
-          Implanter, yaitu pemasangan antenna ( pola melingkar berulang menyerupai spiral).
-          Printing , yaitu pencetakan kartu.
-          Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
-          Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman.
e-KTP juga dilindungi dengan kemanan pencetakan tambahan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultraviolet serta anti copy design.

6. Fungsi e-KTP & Proses Pembuatan e-KTP

            Fungsi e-KTP yang diharapkan bagi seluruh penduduk Indonesia adalah :
-          Sebagai identitas jati diri.
-          Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya.
-          Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP untuk tindakan kejahatan.
-          Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Adapun proses pembuatan e-KTP secara umum adalah :
-          Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan.
-          Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
-          Melakukan foto (digital).
-          Membubuhkan tanda tangan pada alat perekam.
-          Perekaman sidik jari pada alat perekam sidik jari & melakukan scan retina mata.
-          Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk tersebut telah melakukan perekaman.
-          Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil yang biasanya menunggu proses percetakan 1 bulan setelah pembuatan.


7. Keunggulan & Kelemahan e-KTP

            Berdasarkan pernyatan Menteri Dalam Negeri, e-KTP yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibanding negara lain yaitu memiliki biometrik (rekaman sidik jari) dan memiliki sistem pengelolaan data kependudukan atau sistem UID (Unique Identification Data).
            Kelemahan e-KTP masih memiliki kelemahan misalnya tidak tampilnya tanda tangan si pemilik di permukaan e-KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak diakui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.

Sumber :

Selasa, 08 Januari 2013

E-GOVERNMENT

1. Pengertian e-Government
Saat ini perkembangan teknologi internet sudah mencapai perkembangan yang sangat pesat. Aplikasi internet sudah banyak digunakan untuk e-commerce dan berkembang juga kepada pemakaian aplikasi internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan nama e-Government

e-Government merupakan proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan public secara efektif dan efisien.

Pengertian lainnya yaitu sebuah bentuk atau model sistem pemerintahan yang berlandaskan pada kekuatan teknologi digital atau komputer yang berbasiskan teknologi informasi.


2. Definisi e-Government
Konsep e-Government dideskripsikan secara beragam oleh masing-masing individu atau komunitas, hal tersebut dapat dilihat dari beberapa definisi berikut :
- Pemerintahan Federal Amerikas Serikat : e-Government mengacu kepada penyampaian informasi dan pelayanan online pemerintahan melalui internet atau media digital lainnya.

-   Pemerintahan Selandia Baru : e-Government merupakan sebuah cara bagi pemerintahan untuk menggunakan sebuah teknologi baru untuk melayani masyarakt dengan kemudahan akses, pelayanan, informasi dan peluang untuk berpartisipasi dalam demokrasi.

-   Shailendra C. Jain Palvia : e-Government merupakan terminology umum guna menyebut layanan-layanan yang diberikan kantor departemen, pemerintah, maupun daerah yang didasarkan pada pemanfaatan jaringan web.
Melalui e-Government, pelayanan pemerintah akan berlangsung secara transparan, dapat dilacak prosesnya sehingga dapat dianggap akuntabel. Unsur penyimpangan dapat dihindarkan dan pelayanan dapat diberikan secara efektif dan efisien dan nantinya akan terwujud Good Corporate Governance.

Gambar : Ruang Lingkup e-Government


3. Empat Tingkatan Pengembangan dalam e-Government

Berdasarkan sifat transaksi informasi dan pelayanan public, pengembangan e-Government dapat dilaksanakan dan memiliki empat tahapan/fase yaitu :
1. Tingkat 1 (Persiapan)
-          Pembuatan situs web sebagai media informasi dan komunikasi pada setiap lembaga.
-          Sosialisasi situs web untuk internal dan publik.
-          Pendidikan dan pelatihan SDM menuju penerapan e-Government.
-          Penyiapan peraturan pendukung.
Dalam fase ini, informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat ditampilkan dalam website pemerintah.

2. Tingkat 2 (Pematangan)
-          Pembuatan situs web informasi publik yang bersifat interaktif.
-          Pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga lain.
Dalam fase ini, informasi yang ditampilkan lebih bervariasi, seperti fasilitas download dan komunikasi e-mail dalam webite pemerintah.

3. Tingkat 3 (Pemantapan)
-          Pembuatan situs web yang brsifat transaksi pelayanan publik.
-          Pembuatan penyatuan penggunaan (interoperabilitas) aplikasi dan data dengan lembaga lain.
Dalam fase ini tersedianya aplikasi.formulir untuk transaksi bagi masyarakat untuk melakukan transaksi secara online mulai diterapkan.

4. Tingkat 4 (Pemanfaatan)
-          Pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat Government to Government (G2G), Government to Bussiness (G2B), Government to Constumers (G2C).
-          Pengembangan proses layanan e-Government yang efektif dan efisien.
-          Penyempurnaan menuju kualitas layanan terbaik (best practice).
Dalam fase ini pelayanan pemerintah meningkat secara terintegrasi, tidak hanya menghubungkan pemerintah dengan masyarakat tetapi juga dengan organisasi lain yang terkait.

Gambar : Level pemanfaatan teknologi dalam e-Government
4. Keuntungan Penggunaan e-Government
Bagi Pemerintah :
Pelayanan jasa yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi disediakan 24 jam sehari.
Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum.
Adanya keterbukaan (transparansi) diharapkan dapat merubah hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik, karena keterbukaan ini diharapkan dapat menghilangkan adanya rasa kecurigaan dan kekesalan dari semua pihak terhadap pemerintahan.
Memperluas jangkauan pemberian layanan dan informasi dengan menggunakan internet sebagai salah satu medianya.
Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Contoh : koordinasi dapat dilakukan melalui e mail atau bahkan teleconference (video conferencing).
 Bagi Masyarakat :
Masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dengan penyediaan informasi selama 24 jam.
Adanya informasi tentang lowongan pekerjaan di perusahaan¬-perusahaan yang memberikan kemudahan bagi para pencari kerja.
Masyarakat juga dapat memberikan informasi tentang pengaduan atau keluhan terhadap kondisi lingkungannya.
Adanya keterbukaan antara pernerintah terhadap masyarakat, sehingga timbul kepercayaan terhadap pemerintah.
Mengurangi total biaya administrasi dan waktu yang dikeluarkan oleh masyarakat.

5. Hambatan dalam Implementasi e-Government
Kultur mendokumentasi belum lazim. Yaitu kurangnya kebiasaan mendokumentasikan sesuatu.
Kultur berbagi belum ada. Kultur berbagi (sharring) informasi dan mempermudah urusan belum merasuk di Indonesia.
Langkanya Sumber Daya Manusia yang handal. Pernerintah umumnya jarang yang memiliki SDM yang handal di bidang teknologi informasi.
Infrastruktur yang belum memadai dan mahal.
Tempat akses penggunaan media internet yang terbatas.

6. Implementasi e-Government di Indonesia
Negara Indonesia telah mengalami perubahan kehidupan berbangsa daan bernegara secara mendasar, dari rezim yang bersifat otoriter sampai terciptanya reformasi yang bersifat demokratis, dan penerapan otonomi daerah. Perubahan yang tengah terjadi ini menuntut terbentuknya pemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap perubahan yang efektif. Dengan adanya e Government, teknologi informasi dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin penggunaannya dalam sistem manajemen maupun proses kerjanya. Berikut ini beberapa contoh penggunaan telematika berbasis e-Government di Indonesia :
Penerapan Permohonan atau pembuatan Kartu Keluarga (berdasarkan provinsi) secara online.
Akses soal - soal ujian, buku gratis, latihan – latihan soal yang dapat diakses dalam situs Departemen Pendidikan Nasional.
Pembayaran pajak secara online melalui ATM, e-Banking, serta CMS (Cash Management Service).
Pembayaran pajak kendaran bermotor secara online melalui e-Samsat.
e-KTP, yaitu penerapan identitas berbasis elektronik secara nasional (1 orang = 1 NIK). 

7. Enam Strategi Pemerintah Indonesia Menuju e-Government
Dalam lampiran Intruksi Presiden No 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government, dipaparkan enam strategi yang disusun pemerintah dalam mencapai tujuan strategis e-Government, antara lain :
1. Mengembangkan sistem pelayanan yang handal, terpercaya serta terjangkau oleh masyarakat luas.
2. Menata sistem dan proses kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom secara holistik (menyeluruh).
3. Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.
4. Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi.
5. Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah otonom disertai dengan meningkatkan gerakan pemberantasan buta huruf pada masyarakat.
6. Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur dalam pengembangan e-Government yaitu persiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan.